KAMPAR-TURANGNEWS.COM-PT. Indo Raja Angkasa dilaporkan tim DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Riau pasalnya diduga kuat PT. Indo Raja Angkasa tidak pernah melakukan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) hal ini diungkapkan Nelson Hutahaean selaku Ketua Umum, Kamis (10/04/2025) kepada Wartawan yang hadir di ruang kerjanya.
Menurut Nelson, PT. Indo Raja Angkasa diduga tidak mentaati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Pasal 10 dimana dari hasil investigasi ke beberapa sumber diperoleh informasi bahwa PT. Indo Raja Angkasa telah mempekerjakan sedikitnya lebih dari 10 orang tenaga kerja yang menempati posisi sebagai supir, satpam, marketing, bagian muat dan bagian penagihan serta lainnya.
Dilanjutkan anggota muda PWI provinsi Riau ini, pengusaha PT. Indo Raja Angkasa agar segera dikenakan sanksi tegas sebagaimana aturan yang berlaku juga kuat dugaan bahwa seluruh gaji yang diperoleh sebagian besar tidak memenuhi standart UMP sehingga ada dugaan ada pekerja yang dilaporkan perusahan atas sangkaan penggelapan puluhan juta uang perusahaan, padahal karyawan yang dipekerjakan diduga terpaksa memakai uang perusahaan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Disambungnya pula, para tenaga kerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dimana perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi sampai kurungan penjara maksimal 8 tahun atau denda sebesar Rp 1 Milliar, Kata lelaki yang pernah dimediasi Dewan Pers ini.
“LSM KIPPI berharap agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan kami karena si pengusaha PT. Indo Raja Angkasa sudah sering berbuat semena-mena dengan memenjarakan pekerja padahal kejahatan dapat terjadi bukan karena ada niat tetapi ada kesempatan di lingkungan kerja”, sebut pria yang juga aktivis jurnalistik.
Sementara itu hal yang senada di-ungkapkan Saipul Lubis selaku Pengawas DPP LSM KIPPI, bahwa diduga PT. Indo Raja Angkasa merekrut karyawan tanpa memenuhi standart untuk dipekerjakan dan jam kerja yang berlaku tidak memenuhi standar waktu kerja juga ada supir yang dipekerjakan diduga kuat tidak memiliki sim serta diduga kuat perusahan merekrut tenaga kerja tidak perlu mengingat standart pendidikan karena diduga perusahaan ada niat berlaku semena-mena pada pekerja.
Menurut Saipul lagi, diduga kuat PT. Indo Raja Angkasa sudah sering melaporkan pekerjanya ke pihak kepolisian dan sepertinya pengusaha PT. Indo Raja Angkasa sangat mudah mempidanakan para pekerjanya karena diduga kuat ada main dengan oknum polisi, kata Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Media Independen (P2MI) ini.
Juga ditambahkan-nya, berdasarkan Surat Kuasa dan hasil investigasi ke beberapa sumber sepertinya penahanan salah seorang pekerja PT. Indo Raja Angkasa yang berinisial MA diduga ‘hasil pesanan’ AMS selaku pengusaha, ungkap lelaki ber-marga ini.
“kami akan segera menyurati Polda Riau dan pihak terkait lainnya karena disebut-sebut penjualan pupuk PT. Indo Raja Angkasa tidak mempunyai izin edar tetapi mulus beroperasi karena “diback-up” sejumlah oknum polisi”, tutup Saipul Lubis.
Sementara itu ditempat terpisah salah seorang pihak keluarga MA yang belum menyebutkan jati dirinya mengatakan, MA yang tidak tamat SD masuk kerja di PT. Indo Raja Angkasa tanpa Surat Lamaran pada tahun 2023 bekerja sebagai supir dan muat barang serta menjual pupuk juga menagih penjualan pupuk, kata sumber.
Lagi katanya, MA di tangkap polisi tanpa surat panggilan pada (20/02/2025) dari rumahnya atas laporan PT. Indo Raja Angkasa dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan dan saat MA ditangkap istrinya yang bernama Rj dalam keadaan hamil tua dan pada (12/03/2025) istri MA melahirkan seorang anak laki-laki anak yang ke-empat dan mungkin karena mengingat suaminya di penjara diduga akibat tekanan pikiran setelah melahirkan kondisi Rj semakin parah mulai dari (13/03/2025) Rj tidak sadarkan diri, terang keluarga MA.
“Kami sangat menyayangkan sikap AMS selaku pengusaha yang terkesan seperti “si raja tega” karena pada Kamis dini hari Rj meninggal dunia di RS Aulia Panam sementara suaminya MA di penjarakan pengusaha PT. Indo Raja Angkasa”, kata sumber yang layak di percaya ini mengakhiri.
Perlu diketahui, AMS selaku pengusaha PT. Indo Raja Angkasa ternyata masih hubungan keluarga dimana MA adalah wali nikah AMS sementara MA merupakan kakak ipar kandung si lelaki yang disebut-sebut pengusaha si raja tega.
Sampai pemberitaan ini dipublikasikan pihak terkait dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan.
Sampai dimana kelanjutan informasi ini akan terus diikuti perkembangan pemberitaannya. (SKN).
(Sumber Rilis : LSM KIPPI).