ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Belum lagi semua wartawan mitra Polres Asahan yang mengikuti Pers Rilis Pengungkapan Pelaku Judi Sabung Ayam yang menyeret Oknum Anggota DPRD Asahan berinisial PP, yang digelar pada hari Selasa (22/04/2025) sekira pukul : 15.00 WIB, beritanya belum pada naik karena keterlambatan di Redaksinya masing-masing, tapi oknum Anggota DPRD Asahan Inisial PP dikabarkan sudah balik ke rumahnya.
Dikabarkan Pukul : 23.00 WIB sang Oknum Anggota DPRD Asahan berinisial PP sudah kembali di rumahnya, di Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Berkabar sudah keluarnya sang Oknum Pak Dewan berinisial PP itu menjadi perbincangan serius di grup Wartawan Mitra Polres Asahan, Rabu (23/04/2025) sekira pukul : 12.30 WIB.
"Penat juga merilis nya sang dewan sudah kembali ke rumah tadi malam," tulis "T" di grup Wartawan Mitra Polres Asahan.
Yang direspon oleh rekan sesama wartawan inisial "E" dengan kalimat, "Loh, kalau gak salah diperbolehkan penangguhan penahanan," jawabnya.
Kembali dijawab oleh "T" dengan kalimat, "Iya sih bang, tapi prosesnya ini cepat x ya kan, jam 3 press release, jam 11 dah di rumah cepat juga proses pengajuan penangguhan," tulisnya.
Atas informasinya di grup, wartawan media ini mencoba mencari tahu kebenarannya melalui Kasatreskrim Polres Asahan AKP. Ghulam Yanuar Lutfi S.T.K., S.I.K., M.H.
Namun sayangnya kendati pesan yang dikirim ke Sang Kasatreskrim Polres Asahan centang dua hitam, namun hingga berita ini terbit, sang Kasatreskrim AKP. Ghulam belum memberikan jawaban apapun.
Terpisah, Raden Dedek Sumarnak SH selaku Ketua NARASI PRESISI NKRI saat dimintai pendapatnya tentang "apakah semua tersangka kasus 303 harus dikabulkan permohonan pengajuan penangguhan tahanan ?"
"Tidak ada kewajiban hukum untuk selalu mengabulkan penangguhan tahanan dalam kasus Pasal 303 KUHP. Pengajuan penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh tersangka atau terdakwa, tetapi keputusan akhirnya ada pada penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya. Penangguhan penahanan akan dikabulkan jika memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam hukum acara pidana (KUHAP) dan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983," jawab Dedek Sumarnak.
Lanjut Dedek Sumarnak, "inikan konyol, sementara wartawan yang mengikuti Pers Rilis Pengungkapan Pelaku Judi Sabung Ayam yang melibatkan oknum Anggota DPRD Asahan berinisial PP, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, beritanya masih ada yang baru naik dan baru di kirim ke group Wartawan mitra Polres Asahan, e dengan gampangnya pihak Polres Asahan mengabulkan dugaan penanguhan tahanan untuk PP," ucapnya.
"Seharusnya para pihak terkait dari kasus PP baik itu penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya berpikir dan tidak segampang itu lah mengabulkannya, mengingat PP itu berdasarkan informasi dan faktanya diduga bukan cuma pelaku 303, tapi PP yang diduga penyedia tempat seharusnya juga dikenakan pasal berlapis," ungkap Dedek.
Mengakhiri keterangnya Dedek Sumarnak mengatakan, "jika pengajuannya segampang itu dikabulkan oleh pihak yang berkompeten, maka pihak penyidik, penuntut umum, atau hakim yang menangani kasus Oknum Anggota DPRD Asahan Inisial PP itu patut kita pertanyakan kinerjanya," pungkasnya. (SA).