JAKARTA-TURANGNEWS.COM-Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mendukung sikap tegas Dewan Pers yang mengkritisi dan menyesalkan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan dan menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.
Menurut Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail, keputusan sepihak Polri mencederai hak partisipatif pers dalam ikut mengatur ruang ekspresi jurnalistik.
“Jelas ini suatu keputusan yang patut dipertanyakan. Ada apa?” tukas Yakub di Jakarta, Jumat (04/04/2025).
Yakub menilai kemerdekaan pers adalah hal paling esensial dalam kehidupan demokratis. “Kalau ruang pers dibatasi semacam ini, maka ini alarm serius yang harus kita sikapi secara serius,” ujarnya.
Yakub pun mengaku sependapat dengan pihak Dewan Pers dalam hal mempersoalkan terbitnya regulasi tersebut. “Sebab, kita tidak menginginkan ruang ekpresi pers perlahan dibungkam dan dibatasi. Ini harus dipersoalkan,” katanya.
Sebelumnya Dewan Pers menyesalkan keputusan Jenderal Sigit dalam menerbitkan peraturan tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing diterbitkan tanpa melibatkan pihaknya.
Salah satu pasal dalam aturan tersebut mengatur soal penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu merasa kecewa terhadap munculnya peraturan tersebut. Terlebih dalam penyusunannya tidak melibatkan Dewan Pers, organisasi jurnalis dan perusahaan pers. (***).