ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Pemilik Game Zone yang bernama Eko Purwanto (41) tahun. yang beralamat di Dusun 8, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Membuat laporan ke Polisi karena kehilangan sebuah handphone miliknya, Minggu (31/03/2025).
Atas laporan Eko Purwanto Personil PosYan Meranti bergerak melakukan penyelidikan dan menggali informasi, dilansir dari taslabnews.com disebutkan Kapos Meranti Aiptu Manurung, kejadian pencurian handphone terjadi, dan sudah di laporkan ke Polisi namun terduga pelaku melarikan diri.
Didapat informasi pelaku nekat mencuri handphone lantaran kecanduan bermain judi slot, saat menjalankan aksinya,TRS berpura-pura akan bermain game zone, namun ketika pemilik game zone lengah, TRS mengambil handphone yang berada di atas meja kasir.
Diketahui tersangka berinisial TRS (35) tahun setelah mencuri Handphone berusaha kabur dan berhasil ditangkap Personel Polisi Posyan Meranti setelah berusaha mencuri seekor anjing di Dusun 10, Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti.
“Terduga pelaku sudah sangat meresahkan warga, pernah juga pelaku melakukan pencurian besi namun karena ada perdamaian akhirnya di maafkan, selanjutnya mengulangi lagi mencuri handphone sudah di laporkan, akhirnya ketangkap oleh warga ketika diduga akan mencuri anjing,” ucap Aiptu Manurung, Selasa (01/04/2025).
Kepada wartawan TRS mengaku, “Handphone saya jual untuk main judi slot,” katanya singkat.
Untuk saat ini terduga pelaku sudah di amankan ke Polsek Kisaran Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (***).