Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Miris !!! Salah Satu Wartawan Aceh Timur Diduga di Intimidasi Saat Meliput di PTPN IV Reg 6 Julok Utara.

Senin, 21 April 2025 | 09.02.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-21T23:31:43Z

Keterangan Photo : Tindakan dan Intimidasi dari Sekelompok Orang Yang Berusaha Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Meliput di Areal Milik PTPN IV Regional 6 Afdeling IV Julok Utara, Aceh Utara.


ACEH TIMUR-TURANGNEWS.COM-
Kejadian penghalangan serta intimidasi yang di lakukan oleh beberapa oknum masyarakat, serta oknum pengacara terhadap salah satu jurnalis Aceh Timur bernama M. Haris Nduru selaku Wartawan dari Graha Media Group-online, yang sedang meliput perihal lahan sengketa kelapa sawit PTPN IV di Desa Seunobok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, menuai kecaman dari sejumlah Wartawan Aceh Timur. 


Sejumlah Awak Media baik cetak dan online yang bertugas di Kabupaten Aceh Timur, mengecam keras atas tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang sedang melaksanakan kegiatan liputan di salah satu Perkebunan milik PTPN lV Regional 6, yang diduga diklaim status lahan tersebut masih sengketa.

Terlihat jelas di video, tindakan semena mena terhadap M.Haris Nduru selaku Wartawan dari Graha Media Group-online, yang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat dari Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten, Aceh Timur, yang di dampingi oleh dua oknum pengacara yang selama ini menjadi Kuasa Hukum dari Masyarakat Desa Seuneubok Bayu, Sabtu (19/04/2025) sekitar pukul 15-00 WIB kemarin.

 

"Kami menyatakan, tindakan sekelompok warga tersebut dengan jelas ada upaya penyerangan, mengintimidasi serta menghalangi tugas seorang jurnalis Graha Media Group-online M. Haris Nduru," yang di nilai rekan rekan Awak Media adalah tindakan keliru.

 


Tindakan tersebut melanggar kebebasan Pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

 

Kebebasan Pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di salah satu Perusahaan milik BUMN yaitu di PTPN lV Regional 6 Julok Utara.

 


Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

 

Kronologis :


Tindakan penghalang-halangan terjadi saat jurnalis Graha Media Group-online sedang melakukan peliputan terkait adanya aktivitas pemanenan TBS (Tandan Buah Sawit) di area PTPN lV Regional 6, Afdeling lV yang diklaim sedang sengketa antara PTPN lV Regional 6 dengan Desa Seuneubok Bayu. 

Pada saat sedang mencoba mewawancarai kedua oknum pengacara yang datang mendampingi masyarakat Desa Seuneubok, untuk mendatangi Pos keamanan Perkebunan PTPN lV, setelah adanya upaya penghadangan masyarakat yang sedang membawa keluar TBS hasil panen mereka dari lahan milik PTPN lV Regional 6 Afdeling Vl oleh pihak keamanan gabungan perusahaan, tiba-tiba datang Syahrul als Yun dan beberapa warga lain berteriak meminta M. Haris Nduru untuk mematikan kamera atau mereka melarang untuk melakukan peliputan di lokasi tersebut.


Melihat perlakuan tersebut, pihak keamanan gabungan TNI-Polri yang sedang berjaga di Pos keamanan perkebunan tersebut dengan sigap untuk melindungi M. Haris Nduru dari masyarakat yang berusaha untuk menyerang. 

Mendapatkan perlakuan tersebut, M. Haris Nduru memutuskan untuk menghentikan aktivitas peliputan nya dan memilih untuk beristirahat didalam pos keamanan gabungan TNI-Polri dan mendapatkan penjagaan dari pihak keamanan.

 

Hendrika Saputra didampingi beberapa Rekan rekan Jurnalis lainnya menyampaikan rasa prihatin atas tindakan yang semena mena yang menimpa rekan M. Haris Nduru di saat sedang menjalankan tugasnya dilapangan. 


Hendrika Saputra mengatakan "Kebebasan Pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan atau berupa undangan, disini jelas jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas," ucapnya. 


Mengakhiri keterangnya Hendrika mengatakan, "Insyaallah pada hari selasa tanggal (22/4/2025) kami akan membuat laporan ke Polres Aceh Timur perihal kejadian ini," pungkasnya.


Hal senada disampaikan oleh Nana Thama, "jika hal seperti ink dibiarkan dan tidak mendapat perhatian yang serius dari pihak APH, dirinya merasa hal ini dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis lainnya dalam menjalankan tugasnya," sebutnya.

 


Karena itu, Nana Thama meminta agar kejadian ini menjadi perhatian khusus Polres Aceh Timur untuk mengambil tindakan tegas terhadap sekelompok orang yang dengan sengaja menghalang halangi tugas wartawan disaat melaksanakan tugas jurnalistiknya.

 

"Kami minta kepada bapak Kapolres Aceh Timur AKBP.Irwan Kurniadi.S.I.K harus segera mengantensikan kepada jajarannya (Satreskrim) untuk mengambil tindakan kepada sekelompok oknum tersebut agar tindakan yang serupa tidak terulang kembali dikemudian hari," pungkas Nana Thama lagi. (NT).



×
Berita Terbaru Update