Keterangan Photo : Anggota DPRD inisial PP saat masuk kembali ke Sel tahanan dengan kondisi tangan diBorgol.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Dengan kondisi tangan diborgol "PP" (43) tahun tampak mengenaskan, mengunakan baju tahanan bercelana pendek Oknum Anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar yang berdomisili di Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, terancam dengan pasal berlapis, selain pasal 303 ayat 1 kedua e KUHP yang berbunyi : "adalah penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta rupiah, bagi yang tanpa izin dengan sengaja turut serta dalam satu perusahaan perjudian atau menawarkan kesempatan untuk bermain judi, Polisi juga tidak menutup kemungkinan PP juga bisa saja di jerat dengan Pasal Penyedia Lapak Perjudian dengan pasal 426 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, pasal ini menjatuhkan hukuman penjara paling lama 9 tahun, hal ini diteriakkan sejumlah awak media saat Konferensi Pers terkait tertangkapnya PP.
Menanggapi hal itu Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM , MH menjawab awak media dengan menyebutkan, "pasal penyedia lapak kemungkinan bisa diterapkan tergantung bagaimana hasil gelar perkara berikut, namun saat ini para tersangka termasuk (PP Oknum Anggota DPRD Asahan), dijerat dengan pasal 303 ayat 1 kedua e, kita juga akan berkoordinasi dengan Jaksa pasal apa yang harus diterapkan kepada PP," kata Kapolres.
Konprensi Pers dengan menghadirkan sejumlah tersangka diduga pelaku judi Sabung Ayam dan barang bukti dan alat bukti berupa 26 sepeda motor, sejumlah ayam laga, Karpet dan uang, Selasa (22/04/2025) sekira pukul : 15.20 WIB di halaman Mapolres Asahan.
Polisi tidak melakukan Polisline kerena seluruh barang bukti sudah diamankan .
Dalam sesi tanya jawab PP membantah pertanyaan wartawan jika anggota DPRD itu melakukan perjudian dilokasi pekarangan rumahnya, ia tidak tahu kalau pekarangan rumahnya dijadikan tempat sabung Ayam oleh sepuluhan warga pelaku judi, PP mengumpulkan ayam laga dirumahnya untuk di jual belikan.
Usai melakukan Pres Rilis, Kapolres sempat bermohon dan berharap kepada awak media agar sama sama menjaga ketertiban dan kondusifitas situasi Asahan, "saya tahu rekan rekan Wartawan memiliki kepribadian yang baik dengan Polres, mari sama sama menjaga kenyamanan Asahan," kata Kapolres sembari mempersilahkan anggotanya membawa masuk tahanan ke dalam sel termasuk Oknum Anggota DPRD "PP" dengan kondisi tangan diborgol.
Hal senada juga dikatakan sejumlah tokoh Masyarakat Air Joman yang hadir, seperti H,Z Matondang saat gelar Pers Rilis kepada awak media HZ Matondang mengaku siap melakukan aksi unjuk dijalan dan di Mapolres Asahan, jika Polisi dinilai tidak propesional menangani kasus Oknum Anggota DPRD PP yang diduga terlibat Judi Sabung Ayam. H.Z Matondang tetap akan unjuk rasa besok lusa walau dan jika tidak diberi izin Demo, H,Z Matondang juga akan memberikan kesaksian bahwa kegiatan dugaan Perjudian itu telah berlangsung setiap hari Minggu dalam satu tahun terakhir. (ZA).