Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengunjung RS Esmun Mengaku Terkejut Dengan Tarif Parkir Yang Diberlakukan Oleh Pengelola Parkir.

Selasa, 08 April 2025 | 00.08.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-08T08:38:48Z
Keterangan Photo : Palang Parkir Otomatis di RSU Esmun di Jalan Marelan Raya No.173A, Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Tarif parkir yang diberlakukan oleh pengelola Parkir di RSU Esmun yang beralamat di Jalan Marelan Raya No.173A, Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara 20244, dianggap oleh para pengunjung yang menjenguk keluarganya sedang di rawat sangatlah memberatkan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024, adalah : Sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga: Rp 3.000 per sekali parkir (tidak tertuang per dua jam sebagaimana yang diberlakukan oleh pengelola parkir di RSU Esmun), hal yang sama juga berlaku untuk biaya Parkir Pick up, mobil penumpang, mini bus, dan kendaraan lain yang sejenis: Rp 5.000 per sekali parkir (juga tidak tertuang di dalam aturan Perda kota Medan perdua jam).


"Gawat kali biaya parkir di RSU Esmun ini bang, tadi sore saya keluar bayar Rp. 3000, namun malam harinya uang Rp. 3.000 sudah tidak laku lagi, kita harus bayar Rp. 6.000 bang," ucap Supri kepada wartawan, Selasa (08/04/2025) sekira pukul : 13.14 WIB.

Keterangan Photo : Kondisi Sepeda Motor Terjemur Oleh Panasnya Sinar Matahari di Lokasi Parkir RSU Esmun.


Melanjutkan keterangannya Supri mengatakan, "dalam aturan Pemerintah Kota Medan memang diterapkan parkir untuk sepeda motor itu sebesar Rp. 3.000 untuk Setiap kali parkir, ditegaskan untuk setiap kali parkir, bukan Rp. 3.000 untuk per dua jam, jelas ini aturan yang dibuat oleh pengelola parkir di RS Esmun sudah mengangkangi Perda Kota Medan Nomor : 1 Tahun 2024," ungkapnya.


Atas keluhan dari pengunjung RSU Esmun ke Wartawan turangnews.com yang saat itu posisinya juga sedang menjenguk keluarganya yang sedang sakit, secara spontan melihat situasi lokasi parkir yang kondisinya sepeda motor yang parkir terjemur oleh panasnya sinar matahari, dan bergumam sendiri dengan kalimat, "kita parkir didepan toko atau di pajak karena kebutuhan belanja, oleh petugas parkir sepeda motor di jaga dan ditutupi oleh Kardus atau terpal supaya sepeda motor kita tidak terjemur, lha ini di RSU Esmun sudahlah tarifnya tinggi tapi fasilitasnya tidak dipedulikan ?" 

Dan saat keluar dari lokasi Parkir dengan kondisi tempat duduk yang panasnya luar biasa, sesampainya di pintu parkir awak media menyodorkan uang Rp. 6000 sekaligus bil parkirnya, namun petugas parkir bilang, "3 ribu aja pak," yang langsung awak media jawab lagi, "loh tapi tadi malam saya keluar harus bayar 6 ribu," yang langsung dijawab oleh petugas parkir dengan kalimat, "kalau lebih dari dua jam baru kita kenakan biaya 6 ribu pak," ucapannya.


"Untuk sepeda motor perdua jam dikenakan biaya parkir 3 ribu pak, dan untuk mobil juga sama pak aturannya, lebih dari dua jam dikenakan 10 ribu, itu sudah ketentuan dari Manajemen kami pak," jawab penjaga palang Otomatis di RSU Esmun ke Wartawan.

Sayangnya sang Petugas penjaga palang parkir otomatis di RSU Esmun tidak berkenan menjawab, saat wartawan bertanya, "itu ketentuan dari Manajemen RS atau Manajemen Pengelola Parkir."


Setelah berita ini terbit, diharapkan dari pihak pengelola parkir untuk Pemerintah Kota Medan kiranya bisa menjelaskan secara detail tentang aturan Tarif parkir di Medan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 yang menjelaskan Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Tarif ini berlaku untuk parkir per sekali.

"Yang benar itu 3 ribu perdua jam parkir atau 3 ribu per sekali parkir," ini mesti dijelaskan dengan sejelas-jelasnya supaya tidak salah penafsiran dan menguntungkan pihak pengelola parkir, sementara pihak pengunjung di RS bukan semuanya berasal dari ekonomi mapan, sementara yang dikunjungi juga saat dirawat di RS menggunakan BPJS gratis melalui program Wali kota Medan. (SA).






×
Berita Terbaru Update