ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Setelah dua kali mengalami penundaan, sidang lanjutan kasus dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1.180 kilogram akhirnya kembali digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (24/04/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang merupakan oknum anggota TNI, berinisial MYH dan RS. Keduanya memberikan keterangan bahwa sisik trenggiling tersebut merupakan milik Alfi, seorang anggota Polri yang bertugas di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Asahan.
Dalam persidangan, saksi MYH mengungkapkan bahwa Alfi meminta dirinya dan RS untuk mengambil barang bukti berupa sisik trenggiling dari gudang belakang Polres Asahan. Alfi berdalih gudang tersebut akan dibersihkan karena akan ada kunjungan.
“Atas permintaan Alfi, saya dan RS menjemput barang bukti menggunakan mobil pick-up jenis L300. Alfi mengarahkan kami melalui pesan WhatsApp,” ujar MYH di hadapan Majelis Hakim.
Barang tersebut kemudian disimpan di kios milik MYH di Kelurahan Umbut-Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Setelah itu, mobil pick-up dikembalikan ke dalam gudang Polres Asahan oleh RS.
RS menambahkan bahwa Alfi turut mengawal pengiriman 320 kilogram sisik trenggiling yang sudah dikemas ke loket bus PT RAPI di Jalan Lintas Sumatera.
“Kami ambil langsung dari gudang Polres atas perintah Alfi. Dia juga yang membuka gudang dan menyuruh kami membawa keluar barang tersebut,” jelas RS.
Setelah mendengar keterangan dari kedua saksi, Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan Alfi, serta Kanit dan Kaur Mintu Satreskrim Polres Asahan, untuk memberikan keterangan.
Sidang juga menghadirkan saksi dari Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Dalam kesaksiannya yang emosional, Hinca menyampaikan keberatannya atas perdagangan ilegal hewan langka tersebut. Ia menyebut bahwa trenggiling merupakan “penyelamat bumi” dan jika punah, bisa memicu bencana ekologi.
“Kalau 1.180 kilogram sisik dikumpulkan, itu artinya ratusan bahkan ribuan trenggiling telah dibunuh. Jika per kilogramnya bernilai Rp50,6 juta, maka total kerugiannya mencapai Rp298 miliar,” ungkap Hinca sambil menitikkan air mata.
Hinca meminta agar kasus ini dibongkar hingga ke akar, termasuk siapa aktor utama di balik perdagangan trenggiling. Ia juga berjanji akan membawa perkara ini ke Kapolri, Kapolda, dan membahasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yanti Suryani, SH, MH, didampingi dua hakim anggota, Irse Perima, SH, dan Yohanna Timora Pangaribuan, SH. Hadir pula Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan, Nahrudin Rambe, SH, bersama dua jaksa lainnya serta kuasa hukum terdakwa Amir Simatupang. (ZA).