Keterangan Photo : Unit Tipidter Polres Asahan dan Pihak BSP juga dengan Pemerintah Desa Setempat saat oleh TKP di lahan HGU BSP yang dihadiri BPN Asahan.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Menanggapi tuduhan yang tidak memiliki dasar cendrung Fitnah, yang dilakukan Kelompok Tani Mujur Kopas Mandoge kepada PT. Sumatera Bakrie Plantions (BSP), dengan melakukan Aksi Unjuk Rasa didepan Mapolres Asahan dan langsung disambut Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, Selasa (29/4/2025) sekira pukul : 10.00 WIB, dengan mengadu anggota Koptan di aniaya, yang berakibat anggota Koptan atau Masyarakat mengalami retak tulang, dan mengalami ancaman dengan Penodongan Senjata Laras Panjang kepada Koptan, diduga apa yang dituduhkan dan yang disampaikan Anggota yang mengaku dari Koptan, hal yang dilakukan oleh Anggota Koptan Tani Mujur dikatakan ngawur dan diduga sengaja menyampaikan ujaran kebencian terhadap pelaku usaha PT BSP. Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah pengamat dan Praktisi Hukum di Kabupaten Asahan.
Menurut salah satu Praktisi Hukum yang saat mendampingi Pejabat PT. BSP, menyebutkan, "justru PT BSP lah yang mengalami upaya Kriminalisasi dengan dugaan modus baru dalam upaya menguasai lahan, mengusir pekerja, memfitnah, mengintimidasi Karyawan hingga Karyawan takut bekerja di HGU yang masih Aktif dengan NIB HGU , 02.07.01.04.00073 dan Nomor Sertifikat HGU Nomor 2, dengan Luas 730 Hektare di lahan Divisi Desa Sei Kopas, hingga masa Aktif 21 Oktober 2034," ucapnya.
Lanjut keterangan Praktisi Hukum lagi, "dengan dugaan maksud mencari keuntungan pribadi oknum oknum Mafia tanah, jika dasar Koptan menguasai dan mengintimidasi Karyawan BSP berdasarkan palang Himbauan SK Satgas Garuda dan PKH Nomor 5 Perpres 2025 di lokasi HGU BSP dan BSP dituding menggarap lahan Masyarakat, sehingga timbullah Plang Satgas PKH itu juga kesalahan besar juga keliru, sebab, luas izin HGU di Desa Sei Kopas dan Aek Slabat tidak sampai 2500 hektare, itupun hasil tukar guling lahan antara Pemkab Asahan dan BPS yang didasari surat permohonan perluasan kota kisaran, yang di ajukan Pemkab Asahan beberapa dekade lalu dalam kepemimpinan Bupati Asahan yang di Jabat Almarhum Risuddin, saat ini lahan itu menjadi Komplek Perumahan DPRD Asahan, Rumah Sakit, Terminal Madya, Mesjid Ahmad Bakrie yang menjadi Icon Asahan, kantor Jaksa, Rusunawa 300 pintu untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, juga belasan kantor Pemerintahan Pemkab Asahan dan Hutan Kota Kisaran yang bernama Hutan Kota Taufan Gama Simatupang, Bakrie sejauh ini adalah perusahaan yang begitu baik berkontribusi untuk membantu Rakyat Asahan dengan menyediakan kantor pemerintahan untuk melayani Masyarakat," pungkasnya, kepada sejumlah wartawan di Kisaran, Selasa, 29 April 2025, sekira Pukul : 16.00 WIB.
Keterangan Photo : Koptan Gabe Mujur Kopas Saat Membawa Spanduk Satgas PKH sebagai dasar menguasai lahan.
Para Pemangku Jabatan BSP juga mengaku mengalami kerugian akibat pencurian getah hingga puluhan juta rupiah saat Koptan tertangkap tangan mengambil hasil torehan getah pohon Karet dan menyerahkan barang bukti dan mobil pengangkut juga sopir truk dengan bukti Laporan yang lengkap berupa Video penangkapan dan upaya menghalangi petugas kepolisian saat hendak mengamankan Barang Bukti pencurian dan pengerusakan yang diduga dilakukan Koptan, akibat pencurian dan tidak aktifnya karyawan mengambil hasil karet PT BSP yang ditanam, PT BSP mengalami Kerugian milyaran rupiah dan telah kami siapkan gugatan pidana dan perdata ke Pengadilan.
Sementara itu, Budi Aulia Negara SH selaku masyarakat Pemerhati Hukum Asahan menyarahkan, Koptan seharusnya melayangkan Gugatan Ke Pemkab Asahan sebab Ganti lahan yang diberikan Pemkab kepada BSP di Kecamatan Mandoge faktanya hari ini menjadi tidak steril saat Ujuk -ujuk Satgas PKH mengklaim lahan BSP itu masuk dalam kawasan hutan, setau saya lahan yang diberikan Pemkab Asahan saat itu di SK kan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Asahan, sesuai surat perintah Bupati Asahan kala itu yang saat ini Dinas itu telah di rampingkan atau diambil alih oleh Provinsi sehingga instansi Dishutbun Asahan itu tidak ada lagi di Asahan, jadi Petani Mandoge harus memahami Sejarah dan Histori agar tidak gagal faham yang ber efek bisa terprovokasi karena masyarakat BP Mandoge tidak mengetahui data dan sejarah, nanti kita buktikan dalam pernyataan saya di meja persidangan sebagai saksi," tegas Budi Aulia Negara SH kepada wartawan, Selasa (29/04/2025) sekira pukul : 17.00 WIB.
Mengakhiri keterangnya Budi mengatakan, "Kita berharap Masyarakat dan Koptan tidak mudah tersulut emosi dan terprovokasi dengan data dan ujaran kebencian yang beredar dari oknum oknum pencari keuntungan pribadi yang bisa saja menjual jual perjuangan kelompok tani," pungkasnya.
Sebelumnya sekira Pukul : 10.00 WIB sekira 500 san orang anggota Koptan yang didalamnya terdapat Ketua penggarap lahan BSP yang telah di pasang plang oleh Pemkab Asahan, turut bergabung bersama Para Koptan Mandoge, setelah penggarap membentangkan spanduk tanah HGU BSP dikawasan Pabrik Benang Kisaran adalah berstatus menyewa dengan Sultan Asahan, hal itu semangkin mengada ada.
Selain itu dari sisi lain Perusahaan perkebunan swasta PT. Bakrie Sumatera Plantations (BSP) juga mendesak pihak Polres Asahan agar segera melakukan tindakan penegakan hukum sekaligus penangkapan terhadap oknum pelaku yang diduga telah melakukan penyerobotan serta menggarap lahan perkebunan di lokasi Divisi 1 Blok R dusun 1 Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Sementara Kepala Bagian Human Resource Development (HRD) PT. BSP Kisaran, Yudha Andriko kepada wartawan mengatakan, "berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/835/X/2024/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 15 Oktober 2024. Desakan ini pasca tindak lanjut dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh satuan tim Satreskrim Polres Asahan melalui unit Tipiter terhadap objek lahan perkebunan yang menjadi sengketa.
"Verifikasi lapangan ini dilakukan guna menentukan titik lokasi lahan perkebunan milik PT. BSP yang diduga telah dikuasai oleh sekelompok atau perorangan sesuai bukti yang telah kami sampaikan," ujar Yudha, Selasa sore (29/04/2025) di Kisaran.
Diakui Yudha, saat ini lahan perkebunan yang dikuasai oleh sekelompok atau perorangan tersebut adalah merupakan lahan perkebunan milik PT. BSP yang ditandai dengan bukti kepemilikan sah yakni sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Atas kejadian ini perkebunan PT. BSP telah mengalami kerugian akibat terjadinya penyerobotan lahan dengan dalil yang tidak jelas
"Dengan dilaksanakannya proses verifikasi oleh jajaran Polres Asahan diharapkan agar permasalahan yang sudah hampir setahun ini dapat segera diselesaikan dengan penetapan tersangka. Kami memberikan apresiasi kepada Satuan Satreskrim Polres Asahan yang turun melakukan verifikasi bersama pihak yang bersengketa . Walaupun banyak mengalami hambatan namun Satreskrim melalui tim penyidik telah bekerja secara maksimal dan profesional," tandas Yudha.
Terpisah, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Asahan Ipda Toman di konfirmasi melalui telepon selulernya menyebutkan jika saat ini pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional terkait objek lahan yang di sengketakan.
"Kami masih menunggu pihak BPN, kalau datanya sudah lengkap, kasus ini pasti tetap akan kita lanjutkan," tegas Toman.
Sementara itu Ketua PUK FSPPP - KSPSI 1973 Kabupaten Asahan, Gunawan, yang merupakan Salah satu serikat pekerja/buruh yang bernaung di Perkebunan PT. BSP mengatakan, "sebagai karyawan PT. BSP, saat ini kami merasa sudah tidak nyaman lagi dalam melaksanakan aktivitas di lahan Perkebunan. Kami sering mendapat intimidasi dari sekelompok atau perorangan yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan di tempat selama puluhan tahun kami bekerja," ungkapnya.
"Para karyawan di stop dan disuruh berhenti bekerja bahkan diusir dari lahan perkebunan oleh sekelompok atau perorangan yang diduga sebagai penggarap lahan. Akibat intimidasi ini , keamanan dan kondusifitas ditempat kami bekerja menjadi sangat terganggu dan terusik," sebut Gunawan lagi.
Hal tersebut disampaikan Gunawan di hadapan Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, MAP, Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi, SIK, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran serta unsur Forkopimda lainnya, pada saat mengikuti acara menyambut hari buruh sedunia " Mayday " di balai pertemuan Club PT. BSP Kisaran.
Usai acara itu Pejabat BSP sempat mengaku kecewa dengan sikap Pemdes Sei Kopas, karena dengan berusaha menutup mata tentang fakta HGU BSP yang sah beroperasi di desanya, padahal sebagian bangunan Kantor desanya masih wilayah HGU BSP. (ZA).