Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rita Br Silitonga, "Tinggal Diatas Tanah Orang Tua Saya Sendiri Saya Mendapat Intimidasi dari Oknum Purnawirawan, Lapor Polisi 1 Tahun Tidak Respon."

Rabu, 02 April 2025 | 06.57.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-02T13:57:49Z
Keterangan Photo : Rita Boru Silitonga mengaku sebagai pemilik tanah yang sah yang terletak di jalan Ngumban Surbakti (dekat lampu merah) jalan Setia Budi Kecamatan Medan Sunggal.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Rita Boru Silitonga mengaku sebagai pemilik tanah yang sah yang terletak di jalan Ngumban Surbakti (dekat lampu merah) jalan Setia Budi Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, yang mengaku merasa tidak nyaman dan merasa terancam dampak diusik oleh pihak yang mengklaim tanah yang telah diusahainya selama lima tahun.


Kepada wartawan Rita br Silitonga menyampaikan jika tanah yang diusahainya mengais rezki sudah diusahainya mulai rawa-rawa dan semak belukar layaknya hutan, dibersihkan dan ditempati serta dijadikan lokasi untuk buka usaha seperti jualan teh manis, kopi dan makan serta minuman lainnya.

"Saya mengajak anak dan menantu saya untuk tinggal bersama sama diatas tanah yang merupakan milik orang tua Kandung saya (ibu Saya) yang bernama Sanaria br Silalahi, namun belakangan kenyamanan saya yang janda ini, mencari rezki bersama anak dan menantu saya diatas tanah ini terusik karena tanah yang kami usahai selama 5 tahun terhitung sejak tahun 2020 diklaim oleh Kolonel Purn Halomoan Silitonga," ucap Rita br Silitonga Rabu (02/04/2025).


Lanjut Rita lagi, "Kolonel Purn Halomoan Silitonga tidak ada efek jeranya ingin menguasai harta keluarga saya ini, entah apa dasarnya tiba-tiba Halomoan Silitonga menggugat, menakuti  dan mengusir saya berserta putri dan menantu saya dari tempat yang kami tinggali ini," ucapnya.

"Seenaknya Halomoan Silitonga hanya dengan kata-kata menyebutkan jika tanah ini milik Halomoan Silitonga yang memegang surat, jelas itu pengakuan yang konyol mengingat tanah ini pemilik sekaligus pemegang surat yang sah adalah keluarga kami, bukan seperti yang dibilang Halomoan Silitonga," ungkap Rita.


Masih menurut pengakuan Rita, "jujur kami merasa tidak nyaman lagi tinggal diatas tanah keluarga saya sendiri, sebab Halomoan Silitonga diduga selalu menggangu dan merusak tempat tinggal kami, itu sebabnya saya membuat laporan ke Polisi untuk meminta perlindungan hukum, namun sayangnya laporan saya di Polrestabes Medan tidak ditanggapi, bahkan laporan kami atas alasan kasusnya di wilayah hukum Polsek Sunggal dialihkan ke Polsek Medan Sunggal, namun tetap saja di Polsek Medan Sunggal laporan saya sampai saat ini tidak mendapat respon," ungkapnya.

Rita mengaku sudah Kecewa dengan kinerja Polisi, mengingat laporannya sudan ads satu tahun tidak mendapat tanggapan dari Polsek Medan Sunggal, Rita dengan sedih dan meneteskan air mata berkata, "apa karena saya orang tidak mampu yah bang sehingga tidak berhak mendapat perlindungan hukum dari Polisi ?" sebutnya.


"Sudah 4 kali rumah saya yang saya buat dari uang saya sendiri  dirusak oleh Halomoan Silitonga dengan Sepupunya Janoak Silitonga, kembali hal sama kita membuat laporan dan tetap tidak mendapat respon positif dari Polisi, padahal kami sudah membawa saksi saksi tentang kejadian pengrusakan tersebut, malah saksi saksi kami di tolak di Polsek Sunggal, dengan alasan nanti saja ditunggu di pengadilan," papar Rita lagi.

Sayangnya hingga berita ini terbit, wartawan yang bergabung di NARASI PRESISI NKRI belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polsek Medan Sunggal, terkait pengaduan Polisi atas nama Rita Boru Silitonga. (TIM).





×
Berita Terbaru Update