ASAHAN-TURANGNEWS.COM-"Selain terancam di Gugat Secara Clas Action ,Satgas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) dianggap melakukan keresahan dimasyarakat dengan memasang plang dengan luasan yang tidak jelas atau tidak sesuai Fakta HGU BSP ,ada selisih sekira 5000 Hektar dari luasan yang dituangkan dalam Plang Satgas PKH dengan fakta HGU yang dimiliki HGU di kawasan Desa Sei Kopas hanya sekira 730 hektare yang berada di Aek Slabat sekira 1600 hektare dan segera meninjau ulang dan mencabut pemasangan plank penguasaan lahan perkebunan karet PT. BSP di areal lahan perkebunan desa Aek Slabat dan desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Sumatera Utara
Pasalnya, disinyalir dengan adanya pemasangan plank penguasaan lahan yang dilakukan oleh pihak Satgas PKH akan berdampak terjadi nya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) terhadap seribuan karyawan PT. BSP serta terjadinya situasi keamanan yang tidak kondusif di Kabupaten Asahan.
Ketua Koalisi Aliansi Penyelamat Aset Negara ( APAN ) Kabupaten Asahan Budi Aula Negara, SH didampingi sekretaris Joko Hendarto dengan tegas menyampaikan permintaan peninjauan ulang serta pencabutan plank penguasaan lahan oleh Satgas PKH yang telah dipasang di areal lahan perkebunan Hak Guna Usaha ( HGU ) milik PT. Bakrie Sumatera Plantations. Senin ( 29/04/2025 ) di Kisaran.
Dijelaskannya, " akibat pemasangan plank yang dilakukan oleh Satgas PKH dilahan perkebunan PT. BSP nantinya akan berdampak terganggunya aktifitas hasil panen dan hasil produksi perusahaan", ungkap Budi.
Selain itu,, untuk lahan perkebunan karet yang berlokasi di kebun desa Aek Silabat dan desa Sei Kopas. Saat ini dari informasi yang kami peroleh, tercatat sekitar 2000 karyawan baik karyawan panen dan karyawan lainnya dengan luas HGU hampir mencapai sekitar 2000 hektar lebih.
"Untuk 1 hektar lahan perkebunan karet dibutuhkan 1 orang karyawan deres untuk memanen hasil produksi karet. Dalam arti, terdapat lebih kurang 2000 karyawan kebun yang terdampak PHK akibat adanya larangan dari Satgas PKH krpada perusahaan untuk melakukan segala aktivitas dilahan yang telah dipasang plank penguasaan lahan," tegas Budi.
Ironisnya,, saat ini kendala yang dihadapi oleh PT. BSP adalah dengan adanya hambatan dan larangan dari beberapa oknun yang diduga melakukan penggarapan di atas lahan PT. BSP kepada para karyawan panen yang hendak melakukan aktifitas di areal perkebunan. Mereka juga kerap kali mendapat tantangan dari beberapa oknum diduga sebagai penggarap lahan PT. BSP. Persoalan ini nantinya juga akan berdampak kepada kondisi keamanan yang semakin menjadi tidak kondusif atau rawan konflik di Kabupaten Asahan.
Untuk itu Koalisi Aliansi Penyelamat Aset Negara ( APAN ) Kabupaten Asahan meminta kepada pemerintah Kabupaten Asahan dan instansi terkait agar secepatnya merespon kekisruhan yang terjadi di perkebunan milik PT. BSP Kisaran. Jangan sampai persoalan ini di biarkan berlarut larut sehingga menjadi polemik yang berkepanjangan.
"Sebab diketahui bahwa PT. BSP merupakan salah satu perusahaan milik pribumi yang selama puluhan tahun dari sejak mulai zaman perkebunan PT. Uniroyal Sumatera Plantations ( USP ) telah memberikan berkontribusi yang sangat besar terhadap Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) pemerintah Kabupaten Asahan melalui Pajak Bumi dan Bangunan yang dibayarkan oleh pihak perusahaan ", pungkas Budi. (ZA).