MEDAN-TURANGNEWS.COM-Divisi Propam Polda Sumut menggelar sidang etik terhadap oknum Polisi yang diduga melanggar kode etik Polri, merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Asahan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Romanus Marbun SH, saat dikonfirmasi pada Rabu, (16/04/2025).
“Iya benar (sidang etik hari ini),” ucapnya.
Romanus mengatakan, pada hari jumat (11/04/2025),Klien kami mendapat surat panggilan dari Bidang Propam Polda SUMUT untuk menghadiri Sidang Etik hari ini.
“Saya kira Sidang Etik ini penting ya, dan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin terhadap Personilnya.
Romanus mengutarakan jika saat mengikuti sidang Etik, sebanyak lima orang saksi hadir dan telah diperiksa.
“Dua orang diantaranya merupakan teman teradu yang saat ini juga sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan ini,”beber Romanus.
Dari persangkaan yang telah dibacakan oleh Penuntut, Terduga Pelaku Pelanggar Etik Oknum Polri berinisial AE disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Dan Huruf d dan Pasal 13 Huruf m Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri,kata Romanus mengakhiri.
Sementara, Chrisye Bagus Yesaya Sitorus SH yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum Pelapor mengatakan bahwa keterangan saksi Dimas alias Bagol dalam Sidang Etik sangat mendukung persangkaan terhadap terduga Oknum Polisi AE, yang menjelaskan bahwa pada saat di TKP Saksi Siswoyo membonceng teradu oknum polisi AE dengan menggunakan sepeda motor trail, Ada menabrak korban Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar, ketika terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya.
Kemudian Dimas alias Bagol melakukan pengejaran dan menangkap korban lalu melakukan pemukulan dan Teradu oknum polisi AE juga Ikut menendang sebanyak dua kali dengan lutut kaki kearah perut korban sampai ada mengeluarkan suara,lanjut Chrisye.
Saksi Dimas alias Bagol juga menjelaskan, bahwa terduga oknum Polisi AE juga mengumpulkan mereka berdua agar menjelaskan kepada Polisi yang memeriksa bahwa tidak ada terjadi penembakan, pemukulan dan penendangan pada Korban Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar pada saat dilokasi,kata Chrisye mengakhiri.
Selesai Sidang Etik pemeriksaan saksi, Penasehat Hukum Pelapor Romanus Marbun, SH., dan Chrisye Bagus Yesaya Sitorus, SH., dari YLBH JANAPATI mendatangi kantor Dirkrimum Polda Sumut untuk mempertanyakan bagaimana hasil Lab otopsi kepada salah satu pihak yang bertugas.
Dan pihak yang bertugas mengatakan jika hasil Lab tersebut sudah keluar pada hari senin 14 april 2025, namun pihak tersebut belum bisa menjelaskan secara detail tentang hasil Lab tersebut karena itu kewenangan dari dokter Forensik. namun ia (petugas tersebut) menjelaskan bahwa dari hasil Lab korban Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar dinyatakan negatif narkoba.
Padahal semula, dikatakan jika almarhum Pandu Brata Syahputra positif narkoba saat konferensi pers yang dilakukan Humas Polres Asahan
“Jadi terkait pemberitaan yang sebelumnya sudah dilakukan Polres Asahan melalui Kasi Humasnya itu tidak benar dan saat ini kita sedang mempersiapkan langkah untuk membuat Laporan Pencemaran Nama Baik dan atau Berita Bohong ( Hoax ),”terang Romanus.
Sancai Siregar yang dalam hal ini sebagai pelapor juga menyampaikan permohonan nya agar kiranya pelaku penganiayaan terhadap adik kandungnya dapat dihukum seadil adilnya. (***).