ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Anggota DPRD Asahan berinisial PP resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam oleh Polres Asahan, bersama dua tersangka lainnya berinisial SR dan SN. Ketiganya dianggap memiliki peran signifikan dalam aktivitas tersebut, menurut Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Asahan, Selasa (22/4/2025).
Penetapan PP sebagai tersangka dilakukan setelah penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada Minggu (20/4/2025). Dalam operasi itu, polisi mengamankan delapan orang dan menyita barang bukti berupa satu set ring arena adu ayam, sembilan ekor ayam laga, 22 sepeda motor, tas ayam, dan uang tunai.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, tiga dari delapan orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk PP, yang dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke-2 (e) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta. Sementara SR dan SN dikenakan Pasal 303 bisa dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Selain itu, polisi menetapkan empat orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga turut terlibat dalam aktivitas sabung ayam. Kapolres berharap warga terus berkontribusi melaporkan aktivitas perjudian serupa di wilayahnya untuk membantu penegakan hukum.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat keterlibatan seorang anggota DPRD, serta tingginya barang bukti yang ditemukan. Polres Asahan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian demi menciptakan keamanan di masyarakat. (SA).