Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Air Joman Siap Jadi Saksi Terkait Dugaan Anggota DPRD Asahan "PP" Diduga Sediakan Lapak Judi Sabung Ayam.

Selasa, 22 April 2025 | 01.34.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-22T08:34:50Z

Keterangan Photo : Salah Satu Tokoh Masyarakat "H.Z Matondang" siap Jadi Saksi Oknum DPRD Asahan Inisial PP Atas Kasus Dugaan Sediakan Lapak Judi Satu Tahun Terakhir.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Polres Asahan harus terapkan Pasal berlapis kepada Oknum Anggota DPRD Asahan yang berinisial PP, pasalnya Anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar itu diduga melakukan pembiaran dan menyediakan lapak untuk Judi Sabung Ayam selama satu tahun terakhir. Yang dalam setiap hari Minggu kegiatan sabung ayam berlangsung di lokasi kediamannya. Tentunya hal tersebut menjadi dasar hukum dan terpenuhinya unsur Pasal 426 ayat 1 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, hal tersebut disampaikan oleh HZ. Matondang selaku Tokoh Masyarakat Air Joman kepada wartawan ini, Selasa (22/04/2025) di Simpang Butong Air Joman.

Keterangan Photo : Ketua DPD Partai Golkar Siap MKDkan Pajar Prianto.


"Kami warga yang tinggal di dapilnya sangat mengecam tindakan dan perbuatan Oknum Anggota DPRD Asahan PP tersebut, sebab atas perbuatannya kami semua akan berdampak di akhirat nanti karena menurut ajaran Islam kita dianggap sebahat membiarkan kegiatan judi. Dan jika hal ini tidak diterapkan kita siap aksi ujuk rasa menuntut agar Kasus ini tidak menjadi Kasus tangkap lepas, sebab infonya Oknum DPRD ini bisa keluar di jamin dengan dalih Penangguhan penahanan," kata HZ Matondang lebih lanjut.

Lanjut HZ Matondang lagi, "Saat kejadian penangkapan itu cukup ramai pemain Judi sabung ayam berkunjung dipekarangan rumah PP (anggota DPRD) itu, padahal saat itu Dandim O208, Ketua DPRD Asahan tidak lama baru saja melintasi jalan yang tidak jauh dari lapak Judi menuju ke Kediaman keluarga Ustadz Abdul Somad, karena ada acara Hari Raya Memoncak 2025, kita sangat malu melihat kelakuan anggota DPRD harapan rakyat  itu," ungkapnya.


Sementara Ketua DPRD Asahan sekaligus ketua DPD Partai Golkar H Epi Irwansyah Pane MKM, saat dikonfirmasi pada hari Senin (21/04/2025) dan Selasa (22/04/2025) mengatakan, "jika anggota DPRD dari partainya terbukti melakukan perbuatan tercela dan pidana, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Senada juga dikatakan praktisi hukum RS. SH (42) tahun, berdasarkan kesaksian warga dan lokasi pengrebekan (TKP), perbuatan anggota DPRD bernama PP sudah memenuhi unsur hukum pasal 426 ayat 1 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. (ZA).

×
Berita Terbaru Update